
BANDARLAMPUNG- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong aparat penegak hukum (APH) menindak tegas oknum kios pupuk subsidi karena menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Mikdar Ilyas, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi petani meningkatkan hasil produksi pertanian.
Ia menegaskan, praktik jual beli pupuk di atas HET sangat merugikan petani dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.
“Lampung ini daerah pertanian. Dari padi, jagung, singkong, kopi, cabai, hingga sayur-mayur hampir semua ada di sini. Jika jual pupuk di atas HET, jelas petani rugi. Bila hasil tani turun, berdampak ke perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Mikdar, Selasa (14/10/2025).
Mikdar mendukung langkah Kementerian Pertanian (Kementan) berencana menutup kios pupuk nakal.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tak berdampak sediaan pupuk subsidi pada tingkat petani.
“Saya sangat mendukung menutup kios melanggar, bahkan bila perlu proses hukum. Tapi jangan sampai setelah kios tutup malah pupuk jadi langka. Sediaan pupuk bagi petani harus tetap terjamin,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi II DPRD Lampung akan segera memanggil para pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat guna membahas soal distribusi pupuk subsidi yang petani keluhkan.
“Dalam waktu dekat akan kami bahas di komisi. Kami akan panggil dinas terkait dan distributor. Setiap kali reses, keluhan petani selalu soal pupuk, harga mahal dan sulit dapat. Ini tak bisa dibiarkan,” katanya.
Mikdar mengusulkan agar pengelolaan dan distribusi pupuk subsidi ke depan dapat melibatkan Koperasi Merah Putih atau koperasi desa.
Dengan begitu, tandas ia, pengawasan tingkat bawah bisa lebih ketat dan memberi tambahan penghasilan anggota koperasi.
“Anggota koperasi pasti orang setempat, jadi distribusi lebih mudah mengawasi. Tapi tentu perlu kajian mendalam sebelum menerapkan,” ujarnya. (*)